Surat Rekomendasi Lulusan S1 Teknik Lingkungan Sebagai Tenaga Profesi Kesehatan

Sebagai jawaban dari Surat Permohonan Kebijakan bagi Lulusan S1 Teknik Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI melalui Surat yg Bernomer DM.03.01/V/1010/2019 Memberikan Petunjuk bahwa Lulusan S1 Teknik Lingkungan dapat Diakui Sebagai Tenaga Profesi Kesehatan selama yang Bersangkutan Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Sanitarian / Tenaga Sanitasi Lingkungan