Rekrument Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Periode I Tahun 2025

 

Rekrutmen tenaga medis dan tenaga kesehatan penugasan khusus adalah proses seleksi dan penempatan tenaga kesehatan, seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan Lingkungan dan lainnya yang dilakukan oleh pemerintah untuk ditempatkan secara khusus di daerah-daerah yang kekurangan atau tidak memiliki akses layanan kesehatan yang memadai yang bertujuan Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) atau wilayah dengan kategori sangat terpencil dan sulit dijangkau, Mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia dan Memberikan pelayanan kesehatan dasar yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat.

Jenis Penugasan Khusus:

  • Penugasan berbasis individu: Tenaga kesehatan mendaftar secara sukarela dan ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

  • Penugasan berbasis tim: Sekelompok tenaga kesehatan dikirim sebagai satu tim untuk menjalankan layanan kesehatan terpadu di lokasi penugasan.

Proses Rekrutmen:

  1. Pengumuman dan pendaftaran melalui portal resmi (misalnya: situs Kementerian Kesehatan).

  2. Seleksi administrasi dan kompetensi (melalui uji kompetensi, wawancara, dan/atau asesmen).

  3. Pelatihan pra-penugasan, seperti pelatihan adaptasi budaya, kedaruratan medis, dan penguatan kompetensi dasar.

  4. Penempatan dan penugasan ke wilayah-wilayah sasaran selama periode tertentu (misalnya 6 bulan hingga 2 tahun).

  5. Monitoring dan evaluasi kinerja selama masa tugas.