PENDAFTARAN MAHASISWA BARU

SEKOLAH TINGGI TEKNIK LINGKUNGAN MATARAM

- JALUR BEASISWA KIP KULIAH-

Syarat & Ketentuan

Pendaftaran PMB Jalur Beasiswa KIP Kuliah

Bagi Calon Mahasiswa Baru yang akan melanjutkan studi di STTL Mataram melalui Jalur Beasiswa KIP Kuliah (Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah) yang telah lulus SMA/SMK pada tahun 2022, 2023 dan 2024, kami akan memfasilitasinya untuk mendapatkan bantuan tersebut dengan cara melakukan pengisian formulir pada 2 (dua) tahap berikut : 

1. Mengisi Formulir Penerimaan Mahasiswa Baru STTL Mataram pada web STTL Mataram. 

2. Melakukan Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2024 yang diperuntukkan untuk siswa lulusan 2024, 2023, dan 2022 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi pada link ini https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru  dengan mengisi data sebagai berikut :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Alamat email aktif (direkomendasikan menggunakan Gmail)
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan memvalidasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  • Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan (cek kotak masuk email).
  • Tahap selanjutnya, Login ke web https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login dengan memasukan No. Pendaftaran dan Kode Akses yang telah dikirim di email anda
  • Jika berhasil login, silahkan mengisi Biodata Pribadi, Data Keluarga, Data Rumah, Data Ekonomi, Data Aset Keluarga, Data Prestasi (bila ada), Rencana Tinggal, Mengunggah File Pasphoto dan Foto Keluarga

 Persyaratan selanjutnya yang harus dilengkapi dan dikumpulkan di Kampus STTL-Mataram adalah:

  1. Fotokopi KIP (Kartu Indonesia Pintar)
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran per mahasiswa dan ditandatangani, beserta kelengkapannya:
    • Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
    • Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah;
    • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
    • Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang telah dilegalisir;
    • Fotokopi Raport Kelas X – XII
    • Fotokopi Piagam Penghargaan (bila ada)
  3. Bagi yang belum memenuhi syarat angka 1 diatas (tidak mempunyai KIP) , maka harus melengkapi Surat Keterangan dari Dinas Sosial Setempat dan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu di Kantor Lurah/Desa. Surat tersebut kemudian di scan dan di unggah di akun KIPK menu keadaan ekonomi. Penghasilan kotor orang tua/wali gabungan (suami + istri) setinggi- tingginya Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Fotokopi ijazah terakhir orang tua (pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 atau D4);
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
  7. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya;

Jika anda setuju dengan ketentuan dan persyaratan diatas, silahkan daftar pada tombol berikut :

Perlu Bantuan?

Jika Anda menemui kesulitan dalam pendaftaran mahasiswa baru? 

Silakan klik kontak Admin dibawah ini (WA chat only) :