INFORMASI PENDAFTARAN BEASISWA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) KULIAH

Pendaftaran Mahasiswa Baru Bagi Pengajuan Permohonan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Bagi Calon Mahasiswa Lulusan SMA Tahun 2021, 2022 dan 2023, yang berencana melanjutkan pendidikan ke STTL-Mataram dengan Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah, kami akan memfasilitasi adik adik untuk mendapatkan bantuan tersebut

Silahkan untuk mendaftar secara online di web KIP Kuliah :

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru

Menyiapkan kelengkapan persyaratan untuk mendaftar secara on-line, :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

4. Alamat email aktif (direkomendasikan menggunakan Gmail)

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan memvalidasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan (cek kotak masuk email).

Tahap selanjutnya Login ke web

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa

Masukkan No. Pendaftaran dan kode akses

Silahkan melengkapi berkas pendaftaran :

  • mengisi biodata pribadi, keluarga, rumah, ekonomi, aset keluarga,prestasi (bila ada) dan           rencana tinggal
  • mengunggah file pasphoto dan foto keluarga

Persyaratan selanjutnya yg harus dilengkapi dan dikumpulkan di Kampus STTL-Mataram adalah:

  1. Fotokopi KIP (Kartu Indonesia Pintar)
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran per mahasiswa dan ditandatangani, beserta kelengkapannya:
    • Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
    • Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah;
    • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
    • Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang telah dilegalisir;
    • Fotokopi Raport Kelas X – XII
    • Fotokopi Piagam Penghargaan (bila ada)
  3. Bagi yang belum memenuhi syarat angka 1 diatas (tidak mempunyai KIP) , maka harus melengkapi Surat Keterangan dari Dinas Sosial Setempat dan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu di Kantor Lurah/Desa. Surat tersebut kemudian di scan dan di unggah di akun KIPK menu keadaan ekonomi. Penghasilan kotor orang tua/wali gabungan (suami + istri) setinggi- tingginya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Fotokopi ijazah terakhir orang tua (pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 atau D4);
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
  7. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya;

Bila ada pertanyaan silahkan menghubungi WA : +62 877-2311-8444

Demikian Terima kasih